08 Jan
08Jan

RBSI –  Dengan mengantongi dan memiliki sertifikat ISO 14001 merupakan sebuah bukti dari kelayakan organisasi, perusahaan, bisnis didalam menunjukkan tanggung jawab terhadap lingkungannya. Sertifikasi ISO 14001 merupakan suatu pengakuan yang berbentuk sertifikat dari pihak independen atau lembaga sertifikasi ISO atas kesesuaian implementasi sistem manajemen lingkungan di organisasi atau perusahaan terhadap standar ISO 14001.

Bagi organisasi dan perusahaan yang sudah memiliki dan menerapkan persyaratan dari standar ISO 14001 bisa melakukan permohonan sertifikasi ke badan sertifikasi ISO. Pada proses sertifikasi mensyaratkan sistem manajemen lingkungan di organisasi harus sudah memenuhi ketentuan berikut:

  • Sistem manajemen lingkungan ISO 14001 sudah diterapkan dan diimplementasikan minimum 3 bulan.
  • Harus tersedia seluruh dokumentasi sistem manajemen lingkungan sesuai dengan persyaratan ISO 14001
  • Sudah dilaksanakan internal audit ISO 14001
  • Sudah dilaksanakan kaji ulang manajemen

Umumnya di dalam proses mendapatkan sertifikasi ISO ini akan melalui dua tahapan audit, diantaranya adalah :

Audit tahap pertama : Di tahap audit pertama ini ada dua kegiatan, yaitu audit kecukupan. Audit kecukupan adalah suatu kegiatan pemeriksaan atau menelaah dokumentasi sistem manajemen lingkungan organisasi agar bisa menentukan sistem sudah memenuhi persyaratan standar ISO 14001. Jika dokumentasi sistem manajemen lingkungan organisasi sudah dirasa cukup maka akan dilaksanakan audit pendahuluan atau initial audit / pre – assessment. Initial audit adalah pemeriksaan dan pengujian awal implementasi sistem agar dapat memastikan ahwa sistem sudah siap dinilai secara keseluruhan.

Audit Tahap Kedua : Di tahap kedua ini dilakukan penilaian kesesuaian secara keseluruhan terhadap ISO 14001 organisasi dan perusahaan kegiatan ini dikenal dengan audit penataan atau compliance audit atau juga main assessment.

Proses Audit

Sertifikat ISO dikeluarkan oleh badan sertifikasi ISO dan biasanya berlaku selama kurang lebih 3 tahun yang dimana setelah masa waktu tersebut akan dilakukan penilaian ulang atau re-assessment. Dalam periode 3 tahun tersebut pada umumnya tiap 6 bulan organisasi dan perusahaan akan di audit secara berkala oleh badan sertifikasi ISO atau disebut surveillance audit agar dapat menjamin terpeliharanya kesesuaian organisasi terhadap persyaratan standar ISO 14001.

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai proses sertifikasi ISO 14001, semoga dapat bermanfaat.