10 Jan
10Jan

RBSI – Saat ini pemerintah indonesia gencar memerangi praktek suap dan praktek korupsi sehingga hampir semua instansi dan perusahaan mulai memperbaiki sistem manajemen dengan cara mengurangi resiko praktek suap dan berusaha untuk menghilangkan praktek korupsi tersebut.

Tentu kita ketahui korupsi merupakan masalah penting bangsa ini, salah satu cara pemerintah didalam mengatasi masalah ini dengan keluarnya instruksi presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing.

ISO secara resmi menerbitkan sistem manajemen anti suap yaitu ISO 37001 di tanggal 14 oktober 2016 lalu, sistem ini di desain agar dapat membantu organisasi didalam menetapkan, memelihara serta meningkatkan program kepatuhan anti suap.

Salah satu cara untuk mencegah adanya praktek suap di dalam organisasi dan perusahaan serta rekanan bisnis lain maka diperlukan penerapan dan implementasi sertifikasi ISO 37001. Dengan melakukan monitoring menggunakan cara audit internal yang rutin dijalankan sebagai bukti komitmen terhadap anti suap dan korupsi disamping audit rutin dari pihak eksternal.

Manfaat ISO 37001

Manfaat ISO 37001 bagi organisasi dan perusahaan

  • Dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai organisasi yang taat pada peraturan pemerintah dan anti suap.
  • ISO 37001 memberikan panduan bagaimana melakukan pencegahan terhadap korupsi dan anti suap didalam sebuah organisasi maupun perusahaan
  • Dapat meningkatkan kontrol adanya potensi dan kesempatan melakukan praktek suap di organisasi maupun perusahaan
  • Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik organisasi/perusahaan, serta penyandang dana, pemegang saham, pelanggan dan rekan bisnis lainnya, bahwa organisasi telah diakui secara internasional dalam melakukan kontrol anti-penyuapan
  • Dapat membantu organisasi dan perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi dan suap
  • Didalam penyelidikan dapat memberikan bukti kepada pihak yang berwenang bahwa perusahaan dan organisasi sudah mengambil cara dalam mencegah terjadinya penyuapan dan korupsi

Berikut beberapa langkah di dalam penerapan ISO 37001, diantaranya sebagai berikut :

  • Kebijakan anti suap dan anti korupsi, prosedur serta pengendalian
  • Penunjukan langsung pengawas anti suap
  • Melakukan aktivitas atas penilaian resiko suap di setiap kegiatan di organisasi dan perusahaan
  • Kepemimpinan dan komitmen dari pimpinan
  • Pelaporan, investigasi, monitoring
  • Melakukan pelatihan dan training anti suap terhadap semua pihak yang terlibat
  • Tindakan korektif dan perbaikan secara kontinyu