RBSI – Saat ini pemerintah indonesia gencar memerangi praktek suap dan praktek korupsi sehingga hampir semua instansi dan perusahaan mulai memperbaiki sistem manajemen dengan cara mengurangi resiko praktek suap dan berusaha untuk menghilangkan praktek korupsi tersebut.
Tentu kita ketahui korupsi merupakan masalah penting bangsa ini, salah satu cara pemerintah didalam mengatasi masalah ini dengan keluarnya instruksi presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing.
ISO secara resmi menerbitkan sistem manajemen anti suap yaitu ISO 37001 di tanggal 14 oktober 2016 lalu, sistem ini di desain agar dapat membantu organisasi didalam menetapkan, memelihara serta meningkatkan program kepatuhan anti suap.
Salah satu cara untuk mencegah adanya praktek suap di dalam organisasi dan perusahaan serta rekanan bisnis lain maka diperlukan penerapan dan implementasi sertifikasi ISO 37001. Dengan melakukan monitoring menggunakan cara audit internal yang rutin dijalankan sebagai bukti komitmen terhadap anti suap dan korupsi disamping audit rutin dari pihak eksternal.
Manfaat ISO 37001 bagi organisasi dan perusahaan
Berikut beberapa langkah di dalam penerapan ISO 37001, diantaranya sebagai berikut :