Pengurusan Legalitas Usaha


Pengurusan Legalitas Usaha


Dalam mengembangkan usaha, faktor utama yang harus ada yaitu legalitas usaha. Legalitas yang dimaksud merupakan bentuk pemberian izin yang diperoleh secara sah bagi pelaku yang menjalankan kegiatan usaha.


Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM, itu sebagai bukti adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.


Perizinan dalam membuat usaha juga membantu melindungi pelaku usaha kedepannya. Karena legalitas usaha menunjukkan usaha yang akan dijalankan tidak terganggu dengan penertiban.

 

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan beragam manfaat sebagai berikut:

1. Usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas resmi

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha agar mendapatkan kepastian hukum, jaminan lokasi usaha, dan payung hukum secara resmi. Legalitas juga akan meningkatkan kepercayaan dan penawaran terhadap produk usaha dari konsumen atau investor.


2. Mengembangkan usaha jadi lebih mudah

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha untuk menjadikan usaha yang lebih berkembang. Adanya kesempatan pendampingan dan bimbingan untuk pengembangan usaha. usaha dengan legalitas usaha resmi juga bisa mendapatkan prioritas dalam berbagai pelatihan dan program pendukung dari pemerintah.


3. Sebagai sarana untuk promosi

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha sebagai saran untuk promosi, apalagi dengan adanya legalitas usaha bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.


4. Mematuhi hukum yang berlaku

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha sebagai bukti mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait UU Wajib Daftar Perusahaan. 


5. Mudah melakukan pinjaman usaha

Adanya surat atau legalitas usaha resmi mempermudah pinjaman atau tambahan modal usaha yang diajukan kepada Investor dan sejenisnya. 


Dampak buruk jika tidak memiliki legalitas usaha

Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha untuk menghindari kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan terhambat. Pengurusan legalitas usaha sebaiknya dilakukan sejak berdirinya suatu usaha. Adapun dampak buruk yang bisa terjadi jika pelaku usaha tidak mengurus legalitas usaha, yaitu:

1. Melanggar peraturan undang-undang terkait wajib daftar perusahaan

2. Dikenakan denda dengan nilai setinggi-tingginya Rp1.000.000 atau pidana paling lama dua bulan

3. Tidak mendaftarkan izin usaha juga berdampak buruk dimata konsumen seperti mengurangi tingkat kepercayaan konsumen, menjadikan konsumen bingung mengenai identitas produk atau jasa yang ditawarkan, atau konsumen tidak segan menolak transaksi pada usaha yang tidak memiliki kepastian hukum secara resmi. 


karena Pentingnya Legalitas Usaha, oleh karena itu RBSI memberikan solusi untuk membantu pengurusan Legalitas Usaha tersebut seperti Pengurusan  Akta Pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari masing-masing jenis usahanya.


Untuk informasi lebih lanjut silahkan dapat menghubungi contact center RBSI :