Konsultasi Halal


Konsultasi Sertifikasi Halal

 

RBSI Memberikan konsultasi terkait permohonan sertifikasi halal produk untuk usaha industri makanan/minuman, kosmetik, jasa catering, jasa aqiqah, rumah potong hewan, peralatan rumah tangga dan lain-lain.

Pelaksanaan konsultasi halal yang kami tawarkan adalah sebagai berikut : 

  1. Persiapan Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)
  2. Pendampingan Internal Audit
  3. Persiapan Audit Halal
  4. Pendampingan Penerapan SPJH
  5. Review dokumen bahan baku produk
  6. SDM Penyelia Halal
  7. Persiapan Pendaftaran SiHalal
  8. Pendampingan hingga diterbitkan Ketetapan Halal MUI.

Sertifikat halal ialah fatwa dari MUI mengenai status kehalalan sebuah produk. Sebelum fatwa MUI itu diterbitkan, maka team auditor dari LPPOM MUI bakal memeriksa sistem manajemen halal perusahaan itu. Sistem Manajemen Halal tersebut merujuk untuk Sistem Jaminan Halal / Halal Assurance System 23000 yg diterbitkan LPPOM MUI.

Perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal MUI dipersyaratkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) 23000. Sistem Jaminan Halal dibuat untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah halal tidak terkontaminasi najis. Penerapan SJH (Sistem Jaminan Halal) merupakan bentuk komitemen perusahaan untuk menghasilkan produk yang halal.


Manfaat sertifikasi halal

SJH / HAS 23000 berisi 11 komponen yg sudah diharuskan dari LPPOM MUI buat memutuskan yakni produsen mampu secara konsisten memproduksi produk dalam halal. 11 komponen SJH itu merupakan:

  • Adanya bukti tertulis tentang komitmen dari manajemen puncak. Bukti tersebut berupa kebijakan Halal perusahaan.
  • Adanya team manajemen halal
  • Adanya prosedur pelaksanaan pelatihan
  • Bahan yg dipakai wajib halal / tak boleh dari bahan yg haram
  • Sarana produksi yg dipakai disyaratkan bebas dari najis
  • Merek serta design produk kemudian pula kemasan tak boleh mengarah pada sesuatu yg bertentangan oleh syariat Islam
  • Adanya prosedur tertulis pelaksanaan kegiatan kritis
  • Adanya prosedur tertulis pengendalian produk tak sesuai
  • Adanya prosedur tertulis kemampuan telusur
  • Dilaksanakannya audit internal
  • Dilaksanakannya Kajian Manajemen


Untuk informasi lebih lanjut silahkan dapat menghubungi contact center RBSI :