RBSI Memberikan konsultasi terkait permohonan sertifikasi halal produk untuk usaha industri makanan/minuman, kosmetik, jasa catering, jasa aqiqah, rumah potong hewan, peralatan rumah tangga dan lain-lain.
Pelaksanaan konsultasi halal yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :
Sertifikat halal ialah fatwa dari MUI mengenai status kehalalan sebuah produk. Sebelum fatwa MUI itu diterbitkan, maka team auditor dari LPPOM MUI bakal memeriksa sistem manajemen halal perusahaan itu. Sistem Manajemen Halal tersebut merujuk untuk Sistem Jaminan Halal / Halal Assurance System 23000 yg diterbitkan LPPOM MUI.
Perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal MUI dipersyaratkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) 23000. Sistem Jaminan Halal dibuat untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah halal tidak terkontaminasi najis. Penerapan SJH (Sistem Jaminan Halal) merupakan bentuk komitemen perusahaan untuk menghasilkan produk yang halal.
SJH / HAS 23000 berisi 11 komponen yg sudah diharuskan dari LPPOM MUI buat memutuskan yakni produsen mampu secara konsisten memproduksi produk dalam halal. 11 komponen SJH itu merupakan:
Untuk informasi lebih lanjut silahkan dapat menghubungi contact center RBSI :